Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan nasib salah satu pengacara Razman Arif Nasution, M Firdaus Oiwobo, yang sumpah advokatnya telah dibekukan Mahkamah Agung (MA). Boleh atau tidaknya Firdaus berada di ruang sidang akan diputus oleh majelis hakim.
Razman saat ini berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kembali akan menggelar sidang kasus tersebut pada Kamis (20/2). Di satu sisi, Firdaus Oiwobo selaku pengacara Razman telah dicabut izinnya untuk berperkara di pengadilan setelah sumpah advokatnya dibekukan MA.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan sidang lanjutan kasus Razman tetap akan digelar pada Kamis (20/2) mendatang. Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah tetap mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang atau tidak.
Baca artikel detiknews, "PN Jakut: Izin Pengacara Razman Hadir di Ruang Sidang Bakal Diputus Hakim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7781527/pn-jakut-izin-pengacara-razman-hadir-di-ruang-sidang-bakal-diputus-hakim.